Saturday, 2 May 2015

[Teks Prosedur] Cara Mendaftar BPJS Secara Online

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan layanan asuransi kesehatan untuk seluruh warga Indonesia. Program terbaru dari pemerintah ini bisa dirasakan sejak awal 2014 lalu. Anda pun bisa membuat kartu BPJS asal sudah memenuhi persyaratan yg diminta, mengisi data, dan memberikan bukti pembayaran.
Mendaftar BPJS dapat ditempuh dalam 2 cara baik daftar BPJS online maupun daftar BPJS offline untuk menyesuaikan dengan jumlah penduduk yg banyak serta kemampuan penduduk, apakah penduduk sudah mendapat pengetahuan tentang teknologi internet atau belum. Disarankan agar anda melakukan daftar BPJS Online untuk menghindari antrian di tempat, mempersingkat waktu, serta juga mempermudah pelayanan bagi diri sendiri.
Cara pendaftaran BPJS di atas bisa dilaksanakan secara kolektif bersama seluruh angota dalam kartu keluarga anda baik secara online maupun offline. Untuk sekedar berjaga-jaga jika mendaftar online, pastikan KK sudah di-copy sebanyak jumlah anggota keluarga yang akan didaftarkan.
Cara daftar BPJS Online
  1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan ! yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, Alamat email serta nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
  2. Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda ! Bisa diakses melalu PC maupun mobile phones/tablet.
  3. Isi data yang telah disediakan ! yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  4. Pilih biaya iuran perbulan ! Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
  5. Simpan data anda serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda dengan membuka alamat email anda. Jika sudah ada, print lembar Virtual Accountnya. Jika belum, tunggu hingga ada email notifikasi masuk.
  6. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
  7. Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.
  8. Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email anda. Akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang bisa diprint sendiri serta valid.
  9. Atau print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat ! tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

Artikel Terkait

[Teks Prosedur] Cara Mendaftar BPJS Secara Online
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Coretan Disqus

close
close