Benarkah Istri
Tidak Wajib Melakukan Pekerjaan Rumah Tangga?

Belakangan saya sempat dibikin terheran-heran dengan cerita rumah tangga
sejumlah kawan yang notabene adalah para aktivis dakwah. Ada keresahan di
antara mereka soal hak dan kewajiban suami-istri. Para suami merasa khawatir
melanggar syariat, sementara para istri merasa selama ini mereka ‘dikerjain’
oleh para suami dalam urusan rumah tangga.
Tema yang membuat mereka resah adalah; siapa sebenarnya yang bertanggung jawab
dalam urusan rumah tangga seperti memasak, menyiapkan makanan-minuman, mencuci
pakaian dan menyeterikanya? Suamikah atau istri?
Berawal dari beberapa kajian soal ini, juga beredar sejumlah artikel di dunia
maya – yang seperti biasa menjadi efek viral kemana-mana – beberapa muslimah
berpikir kalau selama ini para suami salah kaprah memahami kewajiban mengurus
rumah tangga. Bahwa mencuci, menyetrika, memasak, dll. Sesungguhnya bukan
kewajiban istri, tapi kewajiban suami. Dalil yang menjadi acuan adalah firman
Allah SWT.:
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu
dengan cara ma’ruf. (TQS. Al-Baqarah: 233).
Di dunia maya juga beredar sejumlah tulisan — sebagian dibuat oleh para asatidzrahimakumullah – yang merangkum hak dan kewajiban
perempuan dalam pernikahan. Singkat kalam, dalam tulisan itu dicantumkan bahwa
para ulamasalaf ash-sholeh memahami bahwa para istri tidak
wajib sama sekali untuk memasak, mencuci, menyetrika dan sejumlah pekerjaan
domestik lainnya.
Dalam sejumlah tulisan itu disebutkan bahwa kewajiban seorang istri adalah
sekedar istimta’, yaitu memberikan pemenuhan kebutuhan biologis
kepada suami. Lainnya tidak. Hal itu memang masyhur dalam sejumlah kitab lintas
Madzhab Fikih.
Para pengikut Madzhab Hanbali misalnya berpendapat bahwa tidak ada kewajiban
bagi seorang istri untuk pekerjaan domestik semisal membuat adonan, membuat
roti, atau memasak. Pendapat senada juga datang dari para pengikut Madzhab Imam
Syafi’i seperti yang tertuang dalam kitab al-Majmu’ (juz 16 halaman 427, edisi
Maktabah Syamilah).
Menurut mereka, bila para istri berkhidmat pada suaminya dalam
pekerjaan-pekerjaan di atas itu adalah amal terpuji (al-akhlaq
al-mardliyyah), bukan sebagai kewajiban.
Meski demikian tidak semua ulama berpendapat serupa. Abu Tsaur berpendapat
sebaliknya. Beliau Menyatakan bahwa wajib bagi seorang istri membantu atau
berkhidmat pada suaminya dalam segala hal (yang ma’ruf – penulis). Beliau
mengutip sebuah hadits yang dicantumkan Imam Ibnu Habib dalam
kitab al-Wadhihah, yakni:
إنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَكَمَ عَلَى فَاطِمَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا بِخِدْمَةِ الْبَيْتِ كُلِّهَا
Sesungguhnya Nabi SAW. memutuskan atas Fatimah – semoga Allah
meridloinya – membantu urusan rumah seluruhnya
Ulama lain yang berpendapat serupa adalah ‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
rahimahullah. Beliau berpendapat bahwa seorang istri memang wajib mengerjakan
tugas-tugas domestik. Beliau mendasari pendapatnya pada keputusan Nabi SAW.
terhadap rumah tangga Fatimah az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib ra.:
فَإِنَّ
النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَضَى عَلَى ابْنَتِهِ
فَاطِمَةَ بِخِدْمَةِ الْبَيْتِ ، وَعَلِيٍّ مَا كَانَ خَارِجًا مِنْ الْبَيْتِ
مِنْ عَمَلٍ
Sesungguhnya Nabi SAW. menetapkan terhadap anak perempuannya,
Fatimah, mengerjakan pekerjaan di rumah, sedangkan kepada Ali bin Abi Thalib
pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di luar rumah. (Musnad Ibnu
Abi Syaibah).
Hadits di atas diperkuat dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad
bahwa suatu ketika Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra sama-sama
mengeluhkan pekerjaan mereka masing-masing kepada Rasulullah SAW. Ali bercerita
kalau pekerjaannya mengambil air (dari luar rumah) yang membuat dadanya terasa
sakit. Sedangkan Fatimah mengadukan keletihannya menggiling tepung yang membuat
tangannya melepuh. Namun Rasulullah SAW. membiarkan hal itu dan justru
mengajarkan kepada mereka berdua wirid dan zikir yang akan membuat mereka
dicintai dan dimuliakan Allah SWT.
Sikap
Rasulullah saw. yang membiarkan pekerjaan Ali di luar rumah dan Fatimah di
dalam rumah, menunjukkan penetapan Beliau bahwa demikianlah aktifitas suami dan
istri dalam Islam. Seorang suami memang harus bekerja mendatangkan apa yang
dibutuhkan istri dari luar rumah seperti membawakan air dan bahan makanan,
sedangkan istri bekerja di sektor domestik/dalam rumah seperti menggiling
tepung, memasak, dsb.
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Barriy menyebutkan,
“Melaksanakan pekerjaan di rumah adalah wajib bagi seorang wanita meskipun sang
istri memiliki kedudukan terpandang dan kemuliaan jika sang suami kesulitan
(mendatangkan pembantu).” Berkata Ibnu Hajar, “Demikianlah Nabi saw. menetapkan
Fatimah melakukan pekerjaan di rumah, sedangkan Ali melaksanakan pekerjaan di
luar rumah.”
Selain itu, Rasulullah saw. juga sering meminta kepada istri-istri beliau
mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di sektor domestik alias di rumah tangga,
seperti meminta air minum, makanan, dsb.
يَا
عَائِشَةُ اسْقِينَا ، يَا عَائِشَةُ أَطْعِمِينَا ، يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي
الشَّفْرَةَ ، وَاشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
Wahai Aisyah tolong ambilkan minum, wahai Aisyah tolong ambilkan
kami makanan, wahai Aisyah ambilkan kami pisau dan asahlah dengan batu! (HR.
Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban).
‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah juga berpendapat bahwa bagi
istri, adalah wajib melayani suami di rumah sekaligus mengurus rumah sesuai
kemampuannya. Jika pekerjaan rumah tangga mendatangkan kesusahan bagi istri,
maka suami wajib membantu untuk meringankannya. Misalnya memberikan mesin cuci
atau menyewa pembantu rumah tangga untuk meringankan tugas istri di rumah.
Sebaliknya, jika pekerjaan di dalam rumah ringan dan mampu dikerjakan istri
maka tidak ada kewajiban bagi suami untuk mendatangkan pembantu. Bahkan sang
istri wajib untuk melaksanakan hal itu. Hal ini berdasarkan apa yang diputuskan
oleh Nabi SAW. untuk Fatimah, putrinya.
Syaikh Taqiyuddin juga menyebutkan bahwa seorang istri wajib melayani suami
seperti membuat adonan roti, memasak, membersihkan rumah, menyediakan minuman
jika suami meminta. Sebaliknya suami wajib menyediakan apa saja yang harus
dilakukan di luar rumah seperti membuang sampah, menyediakan kayu bakar atau
gas LPG, bahan makanan dari pasar, dsb.
Rasulullah saw. juga mengingatkan para wanita agar mereka mandiri dalam
melakukan pekerjaan rumah dan sekali-kali tidak merepotkan suaminya bila mereka
sendiri mampu melakukan hal itu. Sabda Nabi SAW.:
لاَ
يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِىَ لاَ
تَسْتَغْنِى عَنْهُ
Allah SWT. tidak akan memandang kepada perempuan yang tidak
berterima kasih kepada suaminya dan dia tidak berupaya mengerjakan sendiri
tanpa merepotkan suaminya (HR. Bayhaqiy)
Menurut kami, inilah pendapat yang rajih (kuat), karena nash-nash syara’ di
atas telah menunjukkan pembagian tugas suami dan istri dalam sebuah pernikahan.
Demikian pula kehidupan rumah tangga para sahabat di masa Rasulullah saw. pun
berlangsung seperti itu. Para sahabiyyah berkhidmat pada suaminya dan
menyiapkan berbagai keperluan rumah tangga untuk mereka. Mereka menggiling
tepung, memasak roti dan mencucikan pakaian suami mereka. Dan Rasulullah saw.
membiarkan dan mengakui hal itu. Seandainya pekerjaan tersebut bukanlah
kewajiban kaum wanita niscaya Rasullah akan membatalkan aktivitas-aktivitas
tersebut.
Selain itu
seandainya suami memerintahkan istri untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan
rumah tangga semisal memasak, mencuci, menyapu, dll., maka wajib bagi istri
untuk mengerjakannya. Karena ketaatan pada suami dan mengakui serta mengerjakan
hak-hak suami adalah amal yang agung bagi seorang perempuan dalam rumah tangga.
Sabda Nabi SAW.:
لَوْ كُنْتُ
آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ
لِزَوْجِهَا لِمَا عَظَّمَ اللَّهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَيْهَا
Seandainya aku diperintahkan untuk menyuruh seseorang bersujud
kepada orang lain, niscaya aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada
suaminya, karena Allah telah menjadikan besar hak suami atas istrinya (HR.
Abu Daud).
Akhirul kalam, meski terdapat perbedaan pendapat di kalangan berbagai madzhab,
namun kami melihat pendapat yang rajih, yang lebih kuat, adalah menetapkan
pembagian tugas pria dan wanita seperti ketetapan Nabi saw. kepada Ali dan
Fatimah. Para lelaki bertugas dalam pekerjaan di luar rumah, sedangkan kaum
wanita bertanggungjawab dalam pekerjaan-pekerjaan domestik.
Inilah ladang amal soleh yang wajib mereka kerjakan. Hal ini bukanlah ‘urf atau
adat, melainkan ketetapan yang datang dari nash syara’. Karenanya tak ada
alasan bagi seorang perempuan menolak mengerjakan tugas-tugas domestik, dengan
alasan hal itu adalah urf, apalagi berdalih itu tidak termasuk tugas seorang
istri. Andaikan benar demikian, niscaya Rasulullah SAW. akan membela keluhan
putrinya sendiri. Tapi faktanya Beliau justru membiarkan aktifitas itu tetap
berlangsung dan malah mengajarinya wirid dan zikir.
Menelantarkan tugas-tugas rumah tangga adalah kemaksiatan di sisi Allah SWT.
karena termasuk melalaikan kewajiban. Maka seorang istri harus berusaha sekuat
tenaga mengerjakan tugas-tugas rumah tangga sebaik-baiknya, sehingga rumah
tangganya menjadi tempat berkumpul yang menyenangkan bagi suami dan
anak-anaknya. Lebih dari itu, amal dalam rumah tangga adalah amal agung yang
dapat menyamai jihad fi sabilillah yang dilakukan kaum pria. Wallahualam.
Nama
aslinya adalah Ibrahim bin Khalid bin Abi Aliman al-Kalbi al-Baghdadiy (beliau
wafat pada tahum 240 Hijriyah).
Nama
lengkapnya adalah Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As-Salami, salah seorang
murid Imam Malik dan mengarang sejumlah kitab di antaranya kitab fiqih
bertitel al-Wadhihah.
Juz
15 hal. 222, versi Maktabah Syamilah
Sumber : http://www.iwanjanuar.com/benarkah-istri-tidak-wajib-melakukan-pekerjaan-rumah-tangga/