BAB I
Konsep
Hukum E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
Kunci
Konsep Hukum E.M Meyers
1.
Semua aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilaan.
2.
Ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat.
3.
Menjadi pedoman
bagi penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
BAB II
1. Semua Aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan
Yang dinamakan kesusilaan ialah keseluruhan aturan, kaidah atau hukum
yang mengambil bentuk larangan. Dengan kata lain kesusilaan menanamkan wajib
dan darma. Secara demikian kesusilaan mengatur perilaku manusia serta
masyarakat, yang di dalamnya manusia tersebut ada. Behubung dengan itu manusia
tidak boleh semaunya sendiri berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perilakunya
diatur atau ditentukan oleh norma kesusilaan.
Dapat juga dikatakan bahwa manusia dibentuk oleh kesusilaan. Ini
berarti bahwa kehidupan alaminya, seperti nafsunya, kecenderungan, cita-cita,
dan sebagainya, seolah-olah disalurkan atau tertuang ke dalam bentuk tertentu. Perwujudan
seksualitas, suatu keadaan alami, mendapatkan pembatasan, disalurkan atau
dibentuk oleh aturan-aturan yang mengatakan bahwa bagaimana seharusnya seorang
laki-laki dan perempuan yang sudah masak ditinjau dari segi seksual berperilaku
terhadap seseorang dari lawan jenisnya, syarat-syarat apakah yang harus
dipenuhi yang membolehkan wanita dan pria bergaul dan sebagainya. Aturan-aturan
ini secara keseluruhan dinamakan moral seksual.
Kumpulan aturan semacam ini berlaku juga dalam bidang-bidang kehidupan
yang lain. Dengan demikian aturan-aturan tersebut sudah mengandaikan suatu
kehidupan alami atau katakanlah kehidupan hewani, namun menetapkan
syarat-syarat tertentu bagi perwujudannya. Manakala seseorang memenuhi
syarat-syarat kesusilaan itu, maka perilakunya dan dia sendiri disebut baik
(dari segi kesusilaan), dalam hal yang sebaliknya dikatakan buruk (dari segi
kesusilaan).
Norma-norma kesusilaan kadang- kadang bersifat tertulis dan kadang-
kadang tidak. Di atas telah diberikan contoh mengenai ketentuan-ketentuan moral
yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Sistem-sistem kesusilaan
yang berasal dari para pendiri agama yang besar atau para pembentuk hokum
kesusilaan yang besar, biasanya bersifat tertulis. Lazimnya yang demikian itu
bersangkutan dengan hal-hal pokok belaka, meskipun dapat saja terjadi bahwa
kitab-kitab hukum keagamaan bersifat agak panjang lebar.
Norma-norma yang lebih terjabar misalnya tidak ditetapkan secara
tertulis kecuali kadang-kadang dalam buku-buku pegangan mengenai moral. Bahkan
karya tulis yang paling panjang lebar sekalipun tidak akan dapat memberikan
segenap peraturan khusus. Dalam bidang kesusilaan banyak yang tetap dihayati di
dalam keinsyafan kesusilaan manusai-manusia yang bersangkutan. Jelaslah kiranya
tidak ada moral tunggal yang diterima oleh segenap manusia, melainkan terdapat
banyak moral yang berbeda-beda menurut waktu, tempat dan keadaan.
2. Ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat
Perilaku
manusia adalah
sekumpulan perilaku yang dimiliki oleh manusia dan dipengaruhi oleh adat, sikap, emosi, nilai, etika,kekuasaan, persuasi, dan/atau genetika. Perilaku seseorang dikelompokkan ke dalam perilaku
wajar, perilaku dapat diterima, perilaku aneh, dan perilaku menyimpang. Dalam sosiologi, perilaku dianggap sebagai sesuatu yang tidak
ditujukan kepada orang lain dan oleh karenanya merupakan suatutindakan sosial manusia yang sangat mendasar.
Perilaku
tidak boleh disalahartikan sebagai perilaku sosial, yang
merupakan suatu tindakan dengan tingkat lebih tinggi, karena perilaku sosial
adalah perilaku yang secara khusus ditujukan kepada orang lain. Penerimaan
terhadap perilaku seseorang diukur relatif terhadap norma sosial dan diatur oleh berbagai kontrol sosial. Dalam kedokteran perilaku seseorang dan keluarganya dipelajari
untuk mengidentifikasi faktor penyebab, pencetus atau yang memperberat
timbulnya masalah kesehatan. Intervensi terhadap perilaku seringkali dilakukan
dalam rangka penatalaksanaan yang holistik dan komprehensif.
Faktor-faktor yang memengaruhi perilaku manusia
1. Sikap adalah suatu
ukuran tingkat kesukaan seseorang terhadap perilaku tertentu.
2. Norma sosial adalah
pengaruh tekanan sosial.
3. Kontrol perilaku
pribadi adalah kepercayaan seseorang mengenai sulit tidaknya melakukan suatu
perilaku dll.
Konsep Hukum Menurut E.M. Meyers
4/
5
Oleh
ilyunal