Saturday, 2 May 2015

Konsep Hukum Menurut E.M. Meyers

BAB  I

Konsep Hukum E.M. Meyers
            Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Kunci Konsep Hukum E.M Meyers
1.      Semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan.
2.      Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat.
3.      Menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.

BAB  II
1. Semua Aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
Yang dinamakan kesusilaan ialah keseluruhan aturan, kaidah atau hukum yang mengambil bentuk larangan. Dengan kata lain kesusilaan menanamkan wajib dan darma. Secara demikian kesusilaan mengatur perilaku manusia serta masyarakat, yang di dalamnya manusia tersebut ada. Behubung dengan itu manusia tidak boleh semaunya sendiri berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perilakunya diatur atau ditentukan oleh norma kesusilaan.
Dapat juga dikatakan bahwa manusia dibentuk oleh kesusilaan. Ini berarti bahwa kehidupan alaminya, seperti nafsunya, kecenderungan, cita-cita, dan sebagainya, seolah-olah disalurkan atau tertuang ke dalam bentuk tertentu. Perwujudan seksualitas, suatu keadaan alami, mendapatkan pembatasan, disalurkan atau dibentuk oleh aturan-aturan yang mengatakan bahwa bagaimana seharusnya seorang laki-laki dan perempuan yang sudah masak ditinjau dari segi seksual berperilaku terhadap seseorang dari lawan jenisnya, syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi yang membolehkan wanita dan pria bergaul dan sebagainya. Aturan-aturan ini secara keseluruhan dinamakan moral seksual.
Kumpulan aturan semacam ini berlaku juga dalam bidang-bidang kehidupan yang lain. Dengan demikian aturan-aturan tersebut sudah mengandaikan suatu kehidupan alami atau katakanlah kehidupan hewani, namun menetapkan syarat-syarat tertentu bagi perwujudannya. Manakala seseorang memenuhi syarat-syarat kesusilaan itu, maka perilakunya dan dia sendiri disebut baik (dari segi kesusilaan), dalam hal yang sebaliknya dikatakan buruk (dari segi kesusilaan).
Norma-norma kesusilaan kadang- kadang bersifat tertulis dan kadang- kadang tidak. Di atas telah diberikan contoh mengenai ketentuan-ketentuan moral yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Sistem-sistem kesusilaan yang berasal dari para pendiri agama yang besar atau para pembentuk hokum kesusilaan yang besar, biasanya bersifat tertulis. Lazimnya yang demikian itu bersangkutan dengan hal-hal pokok belaka, meskipun dapat saja terjadi bahwa kitab-kitab hukum keagamaan bersifat agak panjang lebar.
Norma-norma yang lebih terjabar misalnya tidak ditetapkan secara tertulis kecuali kadang-kadang dalam buku-buku pegangan mengenai moral. Bahkan karya tulis yang paling panjang lebar sekalipun tidak akan dapat memberikan segenap peraturan khusus. Dalam bidang kesusilaan banyak yang tetap dihayati di dalam keinsyafan kesusilaan manusai-manusia yang bersangkutan. Jelaslah kiranya tidak ada moral tunggal yang diterima oleh segenap manusia, melainkan terdapat banyak moral yang berbeda-beda menurut waktu, tempat dan keadaan.

2. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
Perilaku manusia adalah sekumpulan perilaku yang dimiliki oleh manusia dan dipengaruhi oleh adatsikapemosinilaietika,kekuasaanpersuasi, dan/atau genetika. Perilaku seseorang dikelompokkan ke dalam perilaku wajar, perilaku dapat diterima, perilaku aneh, dan perilaku menyimpang. Dalam sosiologi, perilaku dianggap sebagai sesuatu yang tidak ditujukan kepada orang lain dan oleh karenanya merupakan suatutindakan sosial manusia yang sangat mendasar.
Perilaku tidak boleh disalahartikan sebagai perilaku sosial, yang merupakan suatu tindakan dengan tingkat lebih tinggi, karena perilaku sosial adalah perilaku yang secara khusus ditujukan kepada orang lain. Penerimaan terhadap perilaku seseorang diukur relatif terhadap norma sosial dan diatur oleh berbagai kontrol sosialDalam kedokteran perilaku seseorang dan keluarganya dipelajari untuk mengidentifikasi faktor penyebab, pencetus atau yang memperberat timbulnya masalah kesehatan. Intervensi terhadap perilaku seringkali dilakukan dalam rangka penatalaksanaan yang holistik dan komprehensif. 
Faktor-faktor yang memengaruhi perilaku manusia
1.   Sikap adalah suatu ukuran tingkat kesukaan seseorang terhadap perilaku tertentu.
2.   Norma sosial adalah pengaruh tekanan sosial.
3.   Kontrol perilaku pribadi adalah kepercayaan seseorang mengenai sulit tidaknya melakukan suatu perilaku dll.

Artikel Terkait

Konsep Hukum Menurut E.M. Meyers
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Coretan Disqus

close
close